Selasa, 13 Oktober 2015

Fasilitas Publik.





Smooking Area di salah satu mall surabaya.

Saat ini banyak sekali produk atau merek yang akan ditampilkan di media massa selalu nampak gelap alias dirahasiakan mereknya, salah satunya adalah Rokok. Hal ini mulai diberlakukan di indonesia karena asap rokok dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, selain itu jumlah penghisap rokok tidak hanya dari kalangan dewasa, namun anak SD hingga SMA telah terkontaminasi zat berbahaya itu.
Banyak diketahui produk rokok saat ini wujudnya seakan-akan atau perlahan-lahan ingin dihilangkan melalui berbagai macam cara diantaranya mendesain bungkus rokok dengan gambar yang bermakna “horor”, mengaburkan putung rokok baik di iklan maupun di film. Hal ini terjadi di negara indonesia.
Fenomena semacam ini tidak akan membuat masyarakat jerah, melainkan semakin membuat masyarakat atau pecandu rokok gila terhadap rokok. Menyambungkan rokok maka berdampak pada kesehatan.
Akhir-akhir ini banyak sekali peraturan mengenai area dilarang merokok dan dimunculkannya area khusus merokok (smoking area). Peraturan semacam ini mulai dibuat karena masyarakat indonesia mulai menyadari pentingnya kesehatan. Perlu diketahui apabila penghisap rokok melakukan aktivitas merokoknya di area anak-anak, ibu hamil, manula atau mereka yang sama sekali tidak merokok akan sangat membahayakan bagi kesehatan mereka.
Oleh karena itu pemerintah segera membangun area khusus merokok atau biasa dikenal dengan nama smoking area. Smoking area diperuntukkan bagi mereka perokok aktif maupun pasif.
Smoking area merupakan salah satu fasilitas publik yang digalakkan oleh pemerintah kota hampir di seluruh kota di indonesia. Fungsi dibangunnya smoking area adalah memberi kenyamanan bagi mereka perokok pasif maupun pasif, selain itu tidak menggangu pengunjung yang berada di sekitar lokasi, seperti mall, bandara, dan terminal.
Adanya fasilitas smoking area para pecandu rokok tidak terlalu dipusingkan mengenai letak atau posisi mereka harus menyedot rokok tersebut. Apabila berjalan-jalan di mall dan ingin menghisap rokok, penghisap rokok tidak harus keluar mall, melainkan mereka mangkir sejenak di smoking area.
Sebelumnya banyak kalangan masyarakat yang mengeluhkan asap rokok bertebaran dimana-mana yang berakibat pada kesehatan orang dewasa dan anak-anak. Oleh karena dirancanglah area khusus merokok yang kini bertebaran di mall atau tempat-tempat umum lainnya.
Menyambung mengenai banyaknya tanggapan negatif mengenai asap rokok, pemerintah kota di seluruh indonesia khususnya surabaya kemudian mendirikan smoking area. Hadirnya smoking area akan mengurangi asap rokok di beberapa tempat umum, selain itu membuat rasa nyaman bagi para penghisap rokok.
Merokok adalah hak semua orang, namun perlu diingat penghisap rokok juga harus bisa menghormati orang yang tidak merokok.
Lebih lanjut, suasana area merokok idealnya adalah ruangan terbuka, agar sirkulasi udara tidak berputar di sekitar area merokok. Apabila hal ini terjadi maka akan sangat berbahaya bagi penghisap rokok. Kesehatan para penikmat rokok akan terganggu dan berakibat fatal di kemudian hari.
Didirikannya smoking area sangat membantu penghisap rokok, hal ini dikarenakan penghisap rokok selalu dikonotasikan negaif, sumber penyakit dan lain sebagainya. Sejak didirikannya smoking area maka setidaknya asap rokok diharapkan berkurang dan tidak menggangu pengunjung atau masyarakat di area mall, tempat ibadah, rumah sakit, museum, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu smoking area diharapkan mampu menyadarkan setiap indiviu untuk benar-benar menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dan tidak lagi merokok di sembarang tempat yang akan menggangu kesehatan seseorang.